Info Ikhwah
Headlines News :

Latest Post

Zakat: Definisi dan Tujuannya

خذ من امولهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم ان صلأ تك سكن لهم والله سميع عليم
 

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 03)

Definisi Zakat

Zakat adalah bagian tertentu dari kekayaah yang Allah perintahkan untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak (mustahiq). Disebut pula shadaqah seperti dalam firman Allah di surat At-Taubah ayat 60.

Yang dimaksudkan shadaqah dalam ayat itu adalah zakat wajib, bukan shadaqah sunnah. Al-Mawardi berkata, “Shadaqah adalah zakat, dan zakat adalah shadaqah. Beda nama tapi satu makna.”

Sejarah

Zakat menjadi kewajiban secara utuh di Madinah dengan ditentukan nishab, ukuran, jenis kekayaan, dan distribusinya. Negara Madinah juga telah mengatur dan menata sistem zakat dengan mengirim para petugas untuk memungut dan mendistribusiannya. Sebenarnya, prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase Makkah dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman dan menyertakan “membayar zakat” sebagai salah satunya. Misalnya seperti ayat yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman, “Makanlah dari buahnya ketika berbuah, dan berikan haknya pada hari panennya; Dan jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (Al-An’am: 141). Ayat ini adalah ayat Makkiyah

Antara Zakat dan Riba

Kewajiban zakat sudah ditetapkan sejak fase Makkiyah, kemudian dikukuhkan dengan aturan praktisnya di Madinah. Demikian juga hukum riba telah ditetapkan sejak di Makkah dan secara praktis ditetapkan di Madinah. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Ar Rum: 39)

Dari ayat di atas jelaslah bahwa riba yang secara zahir adalah penambahan harta, namun sesungguhnya pengurangan. Sedangkan zakat yang secara zahir pengurangan harta, tapi pada hakikatnya adalah penambahan harta di sisi Allah swt.
Hukum Zakat
Zakat adalah kewajiban dan satu dari rukun Islam yang lima rukun seperti dalam hadits Rasulullah saw., “Islam didirikan di atas lima hal, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu.” (muttafaq alaih)
Dalam hadits Ibnu Abbas diterangkan bahwa Rasulullah saw. ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman berpesan kepadanya, “Sesungguhnya kamu akan menemui kaum Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku utusan Allah. Jika mereka sudah menerima hal ini, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menerimanya, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat hartanya, diambil dari yang lebih kaya dan dibagikan kepada yang fakir di antara mereka. Jika mereka menerima hal ini, maka hati-hati dengan harta mereka yang bagus. Dan waspadailah doanya orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada sekat antara dia dengan Allah.” (riwayat al-jamaah)

Motivasi Zakat

Allah swt. mendorong kaum muslimin untuk membayar zakat dengan menjelaskan manfaat zakat bagi kebersihan jiwanya. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka….” (At-Taubah: 103)

Membayar zakat adalah salah satu sifat orang bertakwa. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat: 19)

Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga hal yang aku bersumpah, maka hafalkanlah: 1. Tidak akan berkurang harta karena bersedekah; 2. tidak ada seorang hamba pun yang dizalimi kemudian ia bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan; 3. tidak ada seorang hamba pun yang membuka pintu meminta-minta, kecuali Allah akan bukakan baginya pintu kefakiran.” (At-Tirmidzi)

Ancaman Bagi Yang Menolak Zakat

Allah swt. memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dengan berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35)

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahanam, dijadikan cairan panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau neraka.” (Asy-Syaikhani)

Menolak Zakat Hukumnya Kafir
Para ulama bersepakat bahwa orang yang menolak/mengingkari kewajiban zakat adalah kafir, dan keluar dari Islam. Imam An-Nawawi berkata tentang seorang muslim yang mengetahui kewajiban zakat kemudian mengingkarinya, maka dengan pengingkarannya itu ia menjadi kafir, berlaku atasnya hukum orang murtad, berupa disuruh taubat dan diperangi. Karena kewajiban zakat adalah sesuatu yang secara aksiomatik diketahui kewajibannya dalam agama.

Orang yang mengingkari zakat dipandang sangat hina. Bahkan dikatakan: sudah tidak zamannya lagi ada orang yang menolak zakat.

Hukuman Orang yang Menolak zakat

Orang yang menolak membayar zakat diganjar dengan tiga jenis hukuman, yaitu:
a. Hukuman akhirat, seperti hadits yang telah disebutkan di atas.
b. Hukuman duniawi yang telah Allah tetapkan, seperti dalam hadits Nabi, “Tidak ada suatu kaum yang menolak zakat, pasti Allah akan uji mereka dengan paceklik (kelaparan dan kekeringan). (Al-Hakim, Baihaqi, dan Thabrani). Dalam hadits yang lain, “… dan mereka menolak zakat hartanya kecuali para malaikat akan mencegah hujan dari langit, dan jika tidak karena hewan ternak mereka tidak akan diberi hujan.” (Al-Hakim, Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Baihaqi)
c. Hukuman duniawi yang diberikan oleh pemerintahan muslim. Rasulullah saw. bersabda tentang zakat, “Barangsiapa yang memberikannya untuk memperoleh pahala dari Allah, maka ia akan memperoleh pahala. Dan barangsiapa yang menolaknya, maka kami akan mengambil separuh hartanya, dengan kesungguhan sebagaimana kesungguhan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” (Ahmad, An-Nasa’i, Abu Daud, dan Baihaqi)
Sedangkan jika penolakan dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin, maka negara wajib memeranginya dan mengambil zakat mereka dengan paksa. Inilah yang dilakukan Abu Bakar r.a. ketika ada kabilah-kabilah yang menolak membayar zakat. Kata Abu Bakar, “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat adan zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak harta kekayaan. Demi Allah jika mereka menolak memberikan seekor hewan kepadaku, yang pernah mereka berikan kepada Rasulullah saw., pasti akan aku perangi karena penolakannya itu.” (Al-jama’ah, kecuali Ibnu Majah)

Tujuan dan Pengaruh Zakat

Zakat adalah salah satu ibadah terpenting dalam Islam. Al-Qur’an menyebutkannya dalam dua puluh delapan ayat. Zakat dalam Islam sangat berbeda dengan sistem zakat di manapun. Pada saat pajak hanya bertujuan pada pengumpulan dana untuk menggerakkan proyek dan policy Negara, kita dapati zakat dilakukan dengan sasaran yang bermacam-macam, di sudut kehidupan yang membentang dari pribadi sampai masyarakat.
Pertama kali zakat merupakan ibadah seorang muslim yang dilakukan untuk menggapai ridha Allah, dengan niat yang ikhlas agar diterima. Dengan itu, maka terealisasi tujuan utama keberadaan manusia di muka bumi ini, yaitu beribadah kepada Allah. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Adz Dzariyat: 56). Dengan menunaikan zakat akan terelisasi juga tujuan-tujuan berikutnya, yaitu:

a. Berkaitan dengan Muzakki
  • Zakat membersihkan muzakki dari penyakit pelit, dan membebaskannya dari penyembahan harta. Keduanya adalah penyakit jiwa yang sangat berbahaya, yang membuat manusia jatuh dan celaka. “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr: 9). Rasulullah saw. bersabda, “Celaka hamba dirham, celaka hamba pakaian dagangan.” (Bukhari)
  • Zakat adalah latihan berinfaq fii sabilillah. Dan Allah swt. menyebutkan infaq fii sabilillah sebagai sifat wajib orang muttaqin dalam lapang maupun sempit dan menyertakannya sebagai sifat terpenting. Menyertakannya dengan iman kepada yang ghaib, istighfar di waktu fajar, sabar, benar, taat. Seseorang tidak akan pernah berinfak secara luas di jalan Allah kecuali setelah terbiasa membayar zakat, yang merupakan batas wajib minimal yang harus diinfakkan.
  • Zakat adalah aktualisasi syukuri nikmat yang Allah berikan, terapi hati dan membersihkannya dari cinta dunia. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Dan sesungguhnya zakat adalah mekanisme membersihkan dan memperbanyak harta itu sendiri. “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39)
b. Berkaitan dengan Penerima
  • Zakat akan membebaskan penerimanya dari tekanan kebutuhan, baik materi (seperti makan, pakaian, dan papan), kebutuhan psikis (seperti pernikahan), atau kebutuhan maknawiyah fikriyah (seperti buku-buku ilmiah). Karena zakat didistribusikan dalam semua kebutuhan di atas. Dengan itu, seorang fakir akan dapat mengikuti kewajiban sosialnya. Ia akan merasa sebagai anggota masyarakat yang utuh karena tidak menghabiskan seluruh waktunya hanya untuk berusaha memperoleh sesuap makanan guna penyambung hidup.
  • Zakat membersihkan jiwa penerimanya dari penyakit hasad (iri) dan benci. Karena orang miskin yang sangat membutuhkan itu ketika melihat orang di sekitarnya hidup dengan mewah dan berlebih, tetapi tidak mengulurkan bantuannya, akan sakit hati (iri, dendam, dan benci) kepada orang kaya dan bahkan kepada masyarakat secara umum. Hal ini akan memutuskan tali persaudaraan, menghilangkan rasa cinta, dan mencabik-cabik kesatuan sosial. Sesungguhnya iri dan benci adalah penyakit yang melukai jiwa dan fisik, serta menyebabkan banyak penyakit seperti infeksi usus besar dan tekanan darah. Yang namanya penyakit, tentu akan menggerogoti eksistensi masyarakat secara keseluruhan. Karena itu Rasulullah saw. memperingatkan, “Telah menjalar di tengah-tengah kalian penyakit umat sebelum kalian, yaitu iri dan benci. Kebencian adalah pisau penyukur. Aku tidak mengatakan penyukur rambut, tetapi pencukur agama.” (Al-Bazzar dan Baihaqi)
Pengaruh Zakat Bagi Masyarakat

Di antara kelebihan zakat dalam Islam adalah ibadah fardiyah (individual) sekaligus sosial. Sebagai sebuah sistem, pengelolaan zakat membutuhkan karyawan yang mengambilnya dari para orang kaya dan membagikannya kepada yang berhak. Mereka ini akan bekerja dan memperoleh imbalan dari pekerjaannya. Zakat sebagai sebuah tatanan sosial dalam Islam yang memiliki manfaat banyak sekali, di antaranya:
  • Zakat adalah hukum pertama yang menjamin hak sosial secara utuh dan menyeluruh. Imam Az-Zuhriy menulis tentang zakat kepada Umar bin Abdul Aziz: Bahwa di sana terdapat bagian bagi orang-orang yang terkena bencana, sakit, orang-orang miskin yang tidak mampu berusaha di muka bumi, orang-orang miskin yang meminta-minta, bagi muslim yang dipenjara sedang mereka tidak punya keluarga, bagian bagi orang miskin yang datang ke masjid tidak memiliki gaji dan pendapatan, tidak meminta-minta, ada bagian bagi orang yang mengalami kefakiran dan berhutang, bagian untuk para musafir yang tidak memiliki tempat menginap dan keluarga yang menampungnya.
  • Zakat berperan penting dalam menggerakkan ekonomi. Karena seorang muslim yang menyimpan harta, berkewajiban mengeluarkan zakatnya minimal 2,5% setiap tahun. Hal ini akan mendorongnya untuk bersemangat mengusahakannya agar zakat itu bisa dikeluarkan dari labanya. Inilah yang membuat uang itu keluar dari simpanan dan berputar dalam sektor riil. Ekonomi bergerak dan masyarakat akan memperoleh keuntangan dari putaran itu.
  • Zakat memperkecil kesenjangan. Islam mengakui adanya perbedaan rezeki sebagai akibat dari perbedaan kemampuan, keahlian, dan potensi. Pada saat bersamaan Islam menolak kelas sosial timpang, satu sisi hidup penuh kenikmatan dan sisi lain dalam kemelaratan. Islam menghendaki orang-orang miskin juga berkesempatan menikmati kesenangannya orang kaya, memberinya apa yang dapat menutup hajatnya. Dan zakat adalah satu dari banyak sarana yang dipergunakan Islam untuk menggapai tujuan di atas.
  • Zakat berperan besar dalam menghapus peminta-minta, dan mendoroang perbaikan antara sesama. Maka ketika untuk membangun hubungan baik itu memerlukan dana, zakat dapat menjadi salah satu sumbernya.
  • Zakat dapat menjadi alternatif asuransi. Asuransi adalah mengambil sedikit dari orang kaya kemudian memberikan lebih banyak lagi kepada orang kaya. Sedang zakat mengambil dari orang kaya untuk diberikan kepada fuqara yang terkena musibah.
  • Zakat memberanikan para pemuda untuk menikah, lewat bantuan biaya pernikahannya. Para ulama menetapkan bahwa orang yang tidak mampu menikah karena kemiskinannya diberikan dari zakat yang membuatnya berani menikah.

KEWAJIBAN BERZAKAT

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala , shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alai wasallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.

Amma Ba’du: 

Sesungguhnya kewajiban berzakat adalah salah satu kewajiban yang telah ditetapkan di dalam ajaran Islam, dia rukun ketiga dari rukun-rukun Islam yang agung. Kewajiban berzakat ini ditetapkan berdasarkan kitab, sunnah dan ijma para ulama. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالى: ﴿  وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ﴾ ( البقرة : 43 )
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah: 43)




Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“..dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-An’am: 141)

Di dalam Al-Shahihaini dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda:  Islam itu ditegakkan atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa pada bulan ramadhan”.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka Bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, lalu apabila mereka telah melakukan hal tersebut maka terjagalah darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka diserahkan kepada Allah”.

Di dalam Al-Shahihaini dari Abi Hurairah RA bahwa seorang Badui datang kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam dan berkata: Tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang apabila aku kerjakan maka aku akan masuk surga!. Rasulullah shalallahu ‘alai wasallam menjawab: Engkau menyembah Allah dan tidak mempersekutukan -Nya dengan sesuatu apapun, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat yang diwajibkan dan berpuasa pada bulan ramadhan. Orang badui itu berkata: Demi yang jiwaku berada di tangan -Nya sungguh aku tidak akan berbuat yang lebih dari ini. Lalu pada saat badui tersebut berpaling pergi maka Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda: Barangsiapa yang ingin menyaksikan seorang lelaki dari penghuni surga maka hendaklah dia melihat kepada lelaki ini”.

Dan telah ditetapkan ancaman yang keras bagi orang yang pelit dengannya dan lalai dalam mengeluarkannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (QS. Al-Taubah: 34-35) 
Maka setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya termasuk harta simpanan yang akan mendatangkan siksa bagi pelakunya.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda: Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak, kemudian dia tidak menunaikan zakatnya kecuali besok pada hari kiamat akan dibuatkan baginya sebuah bejana besi dari neraka, besi itu akan dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dia akan diseterika dengannya pada bagian pinggang kening dan pungungnya, setiap kali panasnya menurun maka dia kembali dipanaskan, pada satu hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun sehingga datangnya keputusan bagi para hamba, lalu dia melihat masa depan nasibnya apakah akan ke surga atau neraka”. Dan disebutkan didalam hadits yang dikeluarkan oleh As-Shahihaini  dari Abi Hurairah RA yang ringkasannya adalah orang yang memiliki onta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan hak zakat padanya maka di hari kiamat kelak akan ditengkurepkan pada sebuah tanah yang lapang di atas wajahnya lalu datanglah semua hewan-hewannya dan menginjak-injak meraka dengan kaki dan kuku-kuku mereka, dan menanduk mereka dengan tanduk-tanduk hewan tersebut. Setiap kali hewan yang pertama melewatinya maka dia akan ditarik oleh hewan yang terakhir, pada suatu hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun, sehingga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan keputusannya kepada manusia, lalu dia akan melihat masa depan nasibnya apakah jalan menuju surga atau menuju neraka”.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda: “Dan tidaklah orang yang memiliki harta yang tidak menunaikan zakatnya kecuali pada hari kiamat harta tersebut akan berubah menjadi ular yang botak yang akan selalu mengejar pemilik harta itu kemanapun dia pergi sekalipun dia pergi menjauhinya. Dan dikatakan: Ini adalah harta yang kamu pelit denganya, dan jika dia melihat terpaksa untuk berinfak maka diapun memasukkan tangannya ke mulutnya lalu dia mengigitnya sebagaimana unta jantan menggigit –lawannya- (menunjukan bakhilnya orang tersebut. Pent)-”.

Al-Syuja’ yang disebut di dalam hadits di atas adalah ular yang jantan, dan AL-Aqro’ artinya adalah yang rontok rambutnya karena kebanyakan racun, dan dikatakan As-Suja’ adalah yang melompati orang yang berjalan kaki dan penunggang kuda dan berdiri di atas ekornya, bahkan mencapai kepala orang yang menunggang kuda, hal ini terjadi di padang pasir dan dia akan mengejar orang yang tidak membayar zakat.
Zakat tersebut wajib dikeluarkan pada empat macam jenis harta: Pada harta yang keluar dari bumi seperti biji-bijian, dan buah-buahan. Termsuk jenis harta yang wajib dizakatkan adalah  hewan ternak seperti onta, sapi dan kambing, yaitu hewan ternak yang digembalakan pada padang yang bebas. Termsuk jenis harta yang wajib dizakatkan adalah  emas dan perak dan barang-barang perniagaan, maksudnya adalah barang-barang yang dipersiapkan untuk diperjual belikan dan barang lainnya yang dipersiapkan untuk jual beli, termasuk dalam hal ini tanah, bangunan, mobil yang dipersiapkan untuk diperjual belikan dan banyak lagi barang lain yang dipersiapkan untuk jual beli. Setiap jenis harta ini memiliki nisab yang telah ditentukan, tidak wajib mengeluarkan zakat pada harta yang jumlahnya kurang dari nisab. Dan rincian nisab ini disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alai wasallam.

Dan Zakat termasuk hak yang tidak boleh pilih kasih padanya, bagi orang yang tidak berhak menerimanya, dan tidak pula dimanfaatkan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya baik untuk suatu keperluan atau menolak kemudharatan atau tidak boleh pula menjadikannya sebagai penjaga bagi hartanya atau dimanfaatkan untuk menolak celaan orang lain, namun wajib bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat hartanya kepada orang yang berhak menerimanya sebab mereka adalah orang yang berhak menerimanya bukan untuk tujuan yang lain, yang dibarengi dengan perasaan yang baik dan ikhlas kepada Allah subhanahu wa ta’ala sehingga dia terbebas dari tanggungannya sendiri, dan dia berhak mendapat pengampunan yang besar dan penggantian. Dan Allah subhanahu wa ta’ala telah menyebutkan beberapa orang yang berhak menerima Zakat di dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Taubah: 10 )
Seandainya zakat tersebut disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya maka tidak ada seorangpun yang menjadi miskin di dalam Islam.

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

Syarat Wajib Zakat dan Harta yang Wajib Dizakati

Ada 2 syarat wajib zakat, yaitu yang pertama menyangkut orang dan yang kedua berkenaan dengan harta. Syarat yang berkenaan dengan orang yang wajib zakat, para ulama bersepakat bahwa mengeluarkan zakat itu wajib atas setiap muslim yang sudah baligh –dan berakal dan tidak wajib atas non muslim– karena zakat adalah salah satu rukun Islam. Ini berdasar pesan Rasulullah saw. kepada Mua’dz bin Jabal saat mengutusnya ke Yaman, “… beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari para orang kaya dan dibagikan kepada para orang fakir.” (muttafaq alaih). Artinya zakat adalah kewajiban yang tidak diwajibkan kepada seseorang sebelum masuk Islam. Meskipun zakat itu adalah kewajiban sosial yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tetapi saja zakat merupkan ibadah dalam Islam. Dan makna ibadah inilah yang lebih dominann sehingga tidak diwajibkan atas non muslim.
Para ulama telah bersepakat bahwa zakat diwajibkan pula pada harta orang kaya muslim yang dalam kondisi gila. Walinya yang mengeluarkan zakat itu. Hal ini berdasar kepada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang memerintahkan zakat mencakup seluruh orang kaya, tanpa mengecualikan anak-anak dan orang gila. Hadits Rasulullah saw., “Dagangkanlah harta anak yatim sehingga hartanya tidak dimakan zakat.” (Hadits ini diriwayatkan dari banyak jalur, yang saling menguatkan). Mayoritas para sahabat berpendapat demikian, di antaranya Umar dan anaknya (Abdullah ibnu Umar), Ali, Aisyah, dan Jabir r.a.
Zakat adalah haqqul mal, seperti kata Abu Bakar r.a. dalam penegasannya saat memerangi orang murtad yang tidak mau membayar zakat. Dan haqqul mal diambil dari anak kecil dan orang gila. Karena zakat berkaitan dengan harta, bukan dengan personalnya. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.
Sedangkan yang menyangkut harta, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang telah memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Kepemilikan penuh. Maksudnya, penguasaan seseorang terhadap harta kekayaan sehingga bisa menggunakannya secara khusus. Karena Allah swt. mewajibkan zakat ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada pemiliknya. Perhatikan firman Allah swt. ini, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (At-Taubah: 103)
Karena itulah zakat tidak diambil dari harta yang tidak ada pemiliknya secara definitif. Seperti al-fa’i (harta yang diperoleh tanpa perang), ghanimah, aset negara, kepemilikan umum, dan waqaf khairi. Sedang waqaf pada orang tertentu, maka tetap kena wajib zakat menurut pendapat yang rajih (kuat).
Tidak wajib zakat pada harta haram, yaitu harta yang diperoleh manusia dengan cara haram, seperti ghasab (ambil alih semena-mena), mencuri, pemalsuan, suap, riba, ihtikar (menimbun untuk memainkan harga), menipu. Cara-cara ini tidak membuat seseorang menjadi pemilik harta. Ia wajib mengembalikan kepada pemiliknya yang sah. Jika tidak ditemukan pemiliknya, maka ia wajib bersedekah dengan keseluruhannya.
Sedangkan hutang, yang masih ada harapan kembali, maka pemilik harta harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Namun jika tidak ada harapan kembali, maka pemilik hanya berkewajiban zakat pada saat hutang itu dikembalikan dan hanya zakat untuk satu tahun (inilah madzhab Al-Hasan Al-Bashriy dan Umar bin Abdul Aziz) atau dari tahun-tahun sebelumnya (madzhab Ali dan Ibnu Abbas).
2. Berkembang. Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan kepada pemilik. Rasulullah saw. Bersabda, “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan budaknya.” (Muslim). Dari hadits ini beberapa ulama berpendapat bahwa rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan konsumsi pribadi, bukan untuk dikembangkan. Dari ini pula rumah yang disewakan dikenakan zakat karena dikategorikan sebagai harta berkembang, jika telah memenuhi syarta-syarat lainnya.
3. Mencapai nishab, yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu, wajib mengeluarkan zakat; jika kurang dari itu, tidak wajib zakat. Jika seseorang memiliki kurang dari lima ekor onta atau kurang dari empat puluh ekor kambing, atau kurang dari dua ratus dirham perak, maka ia tidak wajib zakat. Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh jumhurul ulama. Hikmahnya adalah orang yang memiliki kurang dari nishab tidak termasuk orang kaya, sedang zakat hanya diwajibkan atas orang kaya untuk menyenangkan orang miskin. Hadits Nabi, “Tidak wajib zakat, kecuali dari orang kaya.” (Bukhari dan Ahmad)
4. Nishab itu sudah lebih dari kebutuhan dasar pemiliknya sehingga ia terbukti kaya. Kebutuhan minimal itu ialah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi ia akan mati. Seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, alat kerja, alat perang, dan bayar hutang. Jika ia memiliki harta dan dibutuhkan untuk keperluan ini, maka ia tidak zakat. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah swt., “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.” (Al-Baqarah: 219). Al-afwu adalah yang lebih dari kebutuhan keluarga, seperti yang dikatakan oleh kebanyakan ahli tafsir. Demikian juga yang Rasulullah saw. katakan, “Tidak wajib zakat, kecuali dari orang kaya.” (Bukhari dan Ahmad). Kebutuhan dasar itu mencakup kebutuhan pribadi dan yang menjadi tanggung jawabnya seperti isteri, anak, orang tua, kerabat yang dibiayai.
5. Pemilik lebih dari nishab itu tidak berhutang yang menggugurkan atau mengurangi nishabnya. Karena membayar hutang lebih didahulukan waktunya daripada hak orang miskin, juga karena kepemilikan orang berhutang itu lemah dan kurang. Orang yang berhutang adalah orang yang diperbolehkan menerima zakat, termasuk dalam kelompok gharimin, dan zakat hanya wajib atas orang kaya.
Hutang dapat menggugurkan atau mengurangi kewajiban zakat berlaku pada harta yang zhahir, seperti hewan ternak dan tanaman pangan, juga pada harta yang tak terlihat seperti uang.
Syarat hutang yang menggugurkan atau mengurangi zakat itu adalah:
a. hutang yang menghabiskan atau mengurangi nishab dan tidak ada yang dapat dugunakan membayarnya kecuali harta nishab itu.
b. hutang yang tidak bisa ditunda lagi, sebab jika hutang yang masih bisa ditunda tidak menghalangi kewajiban zakat.
c. Syarat terakhir, hutang itu merupakan hutang adamiy (antar manusia), sebab hutang dengan Allah seperti nadzar, kifarat tidak menghalangi kewajiban zakat.
6. Telah melewati masa satu tahun. Harta yang sudah mencapai satu nishab pada pemiliknya itu telah melewati masa satu tahun qamariyah penuh. Syarat ini disepakati untuk harta seperti hewan ternak, uang, perdagangan. Sedangkan pertanian, buah-buahan, madu, tambang, dan penemuan purbakala, tidak berlaku syarat satu tahun ini. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya begitu mendapatkannya. Dalil waktu satu tahun untuk ternak, uang, dan perdagangan adalah amal khulafaur rasyidin yang empat, dan penerimaan para sahabat, juga hadits Ibnu Umar dari Nabi saw., “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun.” (Ad-Daru Quthni dan Al-Baihaqi)

Zakat Hewan
Hewan adalah salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hewan yang dikeluarkan zakatnya adalah onta, sapi, kerbau, dan kambing.

Syarat zakat hewan ternak adalah: 
  • Mencapai jumlah satu nishab, yaitu 5 onta, 30 sapi, dan 40 kambing.
  • Sudah melewati satu tahun, dan zakat hanya dikeluarkan setahun sekali.
  • Digembalakan di ladang yang boleh untuk menggembala. Sedangkan hewan yang dikandangkan (diberi makan di kandang dan tidak digembalakan), maka tidak wajib zakat kecuali menurut madzhab Maliki.
  • Tidak menjadi alat kerja, membajak, menyiram, atau membawa barang. Sebab jika dipekerjakan, statusnya lebih mirip menjadi alat kerja daripada kekayaan.
1. Zakat Onta
Nishab onta adalah 5, maka barangsiapa memiliki 4 ekor onta, ia belum wajib zakat. Zakat wajibnya seperti dalam table berikut ini:
Jumlah Zakat wajibnya
5 – 1 9 Seekor kambing
10 – 14 Dua ekor kambing
15 – 19 Tiga ekor kambing
20 – 24 Empat ekor kambing
25 – 35 1 bintu makhadh/anak onta yang induknya sedang hamil (usia > 1 tahun)
36 – 45 1 bintu labun/anak onta yang induknya sedang menyusui (usia > 2 tahun)
46 – 60 1 onta hiqqah (onta betina yang berumut > 3 tahun)
61 – 75 1 onta jadza’ah ( onta betina berumur > 4 tahun)
76 – 90 2 ekor onta bintu labun
91 – 120 2 hiqqah

Lebih dari 120, maka setiap 50 ekor zakatnya satu hiqqah, dan setiap 40 ekor zakatnya satu bintu labun.
Jika disimak ketentuan zakat onta yang kurang dari 25 ekor menggunakan kambing, ini berbeda dengan kaidah bahwa zakat itu diambilkan dari harta yang dizakati. Penggunaan kambing untuk zakat onta ini adalah salah satu bentuk keringanan dalam Islam terhadap pemiliki onta yang masih sedikit.

2. Zakat Sapi
Zakat sapi hukumnya wajib berdasarkan As-Sunnah dan Ijma’. Hadits Abu Dzarr dari Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada seorangpun yang memiliki onta, sapi, atau kambing tetapi tidak membayar haknya, kecuali di hari kiamat akan datang lebih besar dan gemuk dari yang ada sebelumnya, kemudian menginjak-injak dengan kaki-kakinya, dan menyeruduk dengan tanduknya. Ketika sampai ke belakang bersambung dengan yang terdepan, sehingga diputuskan di tengah-tengah manusia.” (Bukhari)
Sedang ijma’, seperti yang disebutkan penulis Al-Mughniy, dan menegaskan bahwa tidak ada seorangpun ulama yang menolak zakat sapi sepanjang masa (lihat Al-Mughniy Juz: II). Nishab sapi yang dipilih oleh empat madzhab adalah 30 ekor sapi. Kurang dari itu, tidak wajib zakat. Tiga puluh ekor sapi itu zakatnya seekor tabi’ (sudah berusia 1 tahun, dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’ -artinya ikut– karena ia masih mengikuti induknya), dan jika sudah mencapai jumlah 40 ekor, zakatnya seekor sapi musinnah (berusia 2 tahun dan masuk ke tahun ketiga, disebut musinnah -artinya bergigi karena sudah mulai tampak giginya). Dan jika sudah berjumlah 60 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi. Dan jika sudah berjumlah 70 ekor sapi, zakatnya satu ekor tabi’ dan satu ekor musinnah. Jika sudah berjumlah 80 ekor, zakatnya 2 ekor musinnah. Jika sudah mencapai 90 ekor, zakatnya 1 musinnah dan 2 ekor tabi’. Jika berjumlah 100 ekor sapi, zakatnya 2 musinnah dan 1 ekor tabi’.
Dalil masalah ini adalah hadits Masruq dari Mu’adz bin Jabal. Muadz berkata, “Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman, dan menyuruhku untuk mengambil setiap 30 ekor sapi, seekor tabi’ jantan atau betina, dan setiap 40 ekor zakatnya satu ekor musinnah.”
Namun, Said bin Al Musayyib dan Ibnu Syihab Az Zuhriy berpendapat bahwa nishab sapi adalah sama dengan nishab onta, yaitu 5 ekor. Imam At-Thabari berpendapat bahwa nishab onta adalah 50 ekor.
4. Zakat Kambing
Hukumnya wajib berdasarkan As-Sunnah dan Ijma’. Abu Bakar r.a. memberikan catatan kepada Anas r.a. tentang nishab hewan ternak, seperti yang telah disebutkan di depan. Al-Majmu’ (Imam An-Nawawi) dan Al-Mughni (Ibnu Qudamah) menyebutkan telah terjadi ijma’ tentang wajib zakat kambing. Besar zakat kambing seperti yang ditulis Abu Bakar r.a. dapat dilihat dalam table berikut ini:
Mulai Sampai Besar zakat wajibnya
1 39 Tidak wajib zakat
40 120 Seekor kambing
121 200 Dua ekor kambing
201 299 Tiga ekor kambing
300 399 Empat ekor kambing
400 499 Lima ekor kambing
Berikutnya setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing

Perlu dicatat di sini, bahwa syariah Islam meringankan zakat kambing. Semakin banyak, zakatnya 1%, padahal persentase zakat yang lazim 2,5%. Hikmah yang tampak adalah, bahwa kambing itu banyak yang kecil karena dalam setahun ia beranak lebih dari sekali, dan setiap kali beranak lebih dari satu ekor, terutama domba. Kambing-kambing kecil ini dihitung, tetapi tidak bisa digunakan untuk membayar zakat. Dari itulah keringanan ini tidak menjadi kecemburuan pemilik onta dan sapi atas pemilik kambing. Sedangkan bilangan 40 pertama, wajib mengeluarkan zakatnya seekor kambing, karena di antara syaratnya -menurut yang rajah (kuat)– 4 ekor kambing itu telah dewasa. Dan inilah pendapat madzhab Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i dalam membahas zakat seluruh hewan ternak.
Zakat hewan lain
1. Para ulama bersepakat bahwa kuda untuk transportasi dan jihad fi sabilillah tidak diwajjibkan zakat. Sedangkan yang diperdagangkan, wajib dikeluarkan zakat dagangan. Demikian juga kuda yang dikurung, tidak wajib zakat karena yang wajib dizakati adalah hewan yang digembalakan.
2. Sedangkan untuk kuda gembalaan yang dilakukan seorang muslim untuk memperoleh anaknya –kudanya tidak hanya jantan–, Abu Hanifah berpendapat tentang wajibnya zakat kuda ini, yaitu satu dinar setiap ekornya untuk kuda Arab, atau senilai 2,5% dari perkiraan harga kuda untuk kuda non Arab.
3. Jika kemudian berkembang jenis-jenis hewan baru yang menjadi peliharaan untuk pengembangan dan memperoleh hasilnya, seperti keledai, apakah ada kewajiban zakatnya? Para ulama modern seperti Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf, dan Yusuf Qardhawi mengatakan wajib zakat. Karena qiyas masalah zakat dapat dianalisis alasan hukumnya. Umar r.a. mewajibkan zakat kuda karena alasan yang logis, dan diikuti oleh Abu Hanifah. Nishab yang digunakan adalah senilai 20 mitsqal emas, dengan wajib zakatnya 2,5%. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa nishab hewan itu adalah dua kali lipat nishab uang, minimal berjumlah 5 ekor, dan senilai 5 ekor onta atau 40 kambing.

Syarat Zakat Hewan Ternak
 
1. Bebas dari aneka cacat, tidak sakit, tidak patah tulang, dan tidak pula pikun. Kecuali jika seluruh ternak mengalami cacat tertentu, maka diperbolehkan mengeluarkan zakatnya dari yang cacat ini.
2. Betina, bagi yang mensyaratkan. Dalam kasus ini tidak boleh mengambil zakat jantan, kecuali jika lebih dewasa. Menurut madzhab Hanafi diperbolehkan zakatnya dengan uang senilai hewan yang harus dikeluarkan.
3. Umur hewan. Ada beberapa hadits yang membatasi umur hewan zakat ternak. Maka harus terikat dengan ketentuan ini. Jika tidak ada yang memenuhi standar umur itu, maka diperbolehkan mengeluarkan yang lebih besar atau yang lebih kecil, dan mengambil selisih harganya menurut madhab Syafi’i. Sedang menurut Abu Hanifah dibayar dengan uang senilai hewan yang wajib dikeluarkan.
4. Sedang. Pemungut zakat tidak boleh mengambil yang paling bagus atau yang paling buruk, akan tetapi mengambil kualitas sedang, dengan memperhatikan posisi pemiliki dan fakir miskin sebagai mustahiq.
Ternak dimiliki oleh beberapa pemilik
Jika ada dua orang yang menggabungkan ternaknya, maka penggabungan ini tidak mempengaruhi nishab maupun zakat menurut Abu Hanifah, masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakatnya sendiri-sendiri ketika sudah mencapai nishabnya. Tetapi menurut madzhab Syafi’i, penggabungan hewan ternak dapat mempengaruhi nishab dan zakat, sepertinya ia menjadi milik satu orang dengan syarat:
1. Kandang penginapannya menyatu
2. Tempat peristirahatanya satu
3. Tempat penggemabalaannya menyatu
4. Penggabungan itu sudah berlangsung satu tahun
5. Yang digabung itu sudah mencapai satu nishab
6. Masing-masing penggabung adalah orang secara pribadi berkewajiban zakat
seperti dua orang yang bergabung satu orang memiliki dua puluh ekor kambing, dan yang kedua memiliki empat puluh ekor kambing.
  • menurut Abu Hanifah, yang pertama tidak wajib zakat karena belum mencapai satu nishab dan yang kedua wajib zakat, satu ekor kambing
  • menurut madzhab Syafi’i, kedua orang itu hanya wajib memabyar satu ekor kambing.
Dari sini terlihat bahwa madzhab Hanfi lebih dekat dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan orang fakir, akantetapi madzhab Syafi’i dengan keputusannya itu lebih dekat kepada sistem korporasi modern, terutama korporasi partisipasif, nishabnya lebih simple dan lebih mudah.

Zakat Madu dan Produk Hewani
1. Zakat madu hukumnya wajiib menurut madzhab Hanbali dan Hanafi. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits dari Rasulullah saw. dan para sahabatnya, yang saling menguatkan, di antara yang kuat adalah riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i: Hilal (seorang dari Bani Qai’an) mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa sepersepuluh madu lebahnya. Rasulullah memintanya untuk menjaga lembah yang bernama lembah Salbah, lalu ia menjaga lembah itu. Ketika Umar r.a. menjadi khalifah, Sufyan bin Wahb menulis surat kepada Umar bin Khaththab menanyakan hal ini. Lalu Umar menjawab, “Jika ia masih membayar sepersepuluh yang pernah diberikan di masa Rasulullah, maka silahkan ia menjaga lembah Salbah, dan jika tidak, maka sesungguhnya mereka itu lebah hujan yang dimakan oleh siapa saja.”
2. Persentase zakatnya adalah sepersepuluh setelah dikurangi biaya produksi jika ada.
3. Menurut Abu Hanifah, tidak ada nishab zakat madu, tetapi diambil zakatnya dari berapapun jumlahnya sedikit ataupun banyak. Menurut Abu Yusuf, nishabnya ketika sudah senilai lima wisq, yaitu nishab terkecil barang-barang yang dapat ditimbang.

4. Hasil-hasil hewani seperti susu, sutera, telur, dan daging yang menjadi kakayaan besar di zaman sekarang ini. Apakah wajib zakat?
  • Jika zakat sudah diambil dari fisik hewannya seperti sapi sebagai pengahsil susu, maka ketika itu tidak wajib zakat susu.
  • Jika belum diambil zakat fisik hewannya, seperti ayam dan sejenisnya, maka ketika itu diambil zakat dari hasilnya, dikiaskan dengan madu yang merupakan hasil lebah, atau diqiaskan dengan tanah yang dikeluarkan hasilnya bukan tanahnya.
  • Nishab zakat ini senilai lima wisq, yang merupakan nishab terendah dari hasil tanaman yang ditimbang, yaitu 653 kg. Persentasenya sepersepuluh jika diqiaskan dengan tanah yang disiram dengan air hujan, dan seperduapuluh jika disiram dengan alat, di mana muzakki mengeluarkan dana untuk biaya produksinya.
  • Dan sangat mungkin ditentukan persentase zakatnya 2,5% jika dipertimbangkan bahwa produk hewani sama dengan harta perdagangan, diabayarkan dari modal dan hasil.

Zakat Emas, Perak, dan Uang

Hukumnya wajib berdasarkan dalil berikut:


Al-Qur’an: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (At-Taubah: 34). Dan yang dimaksudkan emas dan perak di sini adalah uang, karena adanya kalimat وَلَا يُنفقُونها dan yang diinfakkan adalah uang.

As-Sunnah: “Tidak ada seorangpun yang memiliki emas dan perak kemudian tidak membayar haknya, maka pasti di hari kiamat akan dibentangkan untuknya bentangan api, kemudian dipanaskanlah emas peraknya itu di jahannam, kemudian diguyurkan ke lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali dingin dikembalikan lagi baginya pada hari yang panjang seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sehingga ia diputuskan di antara para hamba, sehingga diketahui jalannya ke surga atau ke neraka.” (Muslim)

Sebagaimana telah disepakati oleh ulama tentang kewajiban zakat dua jenis mata uang ini (emas dan perak) di sepanjang masa. Dan di antara hikmahnya adalah mendorong perputaran harta dan pengembangannya sehingga tidak habis dimakan zakat.

Persentasenya 

Emas dan perak zakatnya sebesar 2,5 % sesuai dengan hadits Rasulullah saw: “Dalam riqqah ada zakatnya seperempatnya sepersepuluh”. Riqqah adalah uang dari perak. Hikamah keringanan prosentase zakat ini adalah karena zakat emas dan perak diwajibkan pada modal bersama dengan keuntungan, meskipun tidak beruntung. Dan tidak hanya pada keuntungan saja.

Nishab uang

Nishab perak sebesar 200 dirham, tanpa ada perbedaan pendapat, sesuai dengan hadits Rasulullah saw., “Tidak wajib zakat bagi waraq yang kurang dari 5 wiqyah.” (Muslim. Al-waraq adalah uang dirham yang menjadi alat tukar, dan 1 wiqyah berjumlah 40 dirham).
Sedangkan nishab emas berjumlah 20 dinar, atau 20 mitsqal, seperti pendapat jumhurul ulama, termasuk empat madzhab, bersandar pada beberapa hadits dan atsar yang saling menguatkan satu dengan yang lain. Demikian juga ijma’ sahabat dan orang-orang sesudahnya. Di antara hadits yang menjadi pegangan adalah hadits Ali bin Abi Thalib r.a., ” Jika kamu memiliki 200 dirham dan sudah melewati masa satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya 5 dirham. Dan kamu tidak wajib zakat emas sehingga berjumlah 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar dan sudah melewati masa satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya setengah dinar.” (Abu Daud, dan disahihkan oleh Ibnu Hazm, dan meng-hasan-kannya Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram). Dr. Yusuf Qardhawi men-tahaqiq- dalam bukunya Fiqhuzzakat nilai dirham dan dinar syar’i dengan ukuran modern, seperti ini: 1 Dirham = 2,975 gr, 1 dinar = 4,25 gr. Dari data ini, maka nishab perak sebesar: 2,975 x 200 = 595 gr dan nishab emas: 4,25 x 20 = 85 gr.

Uang Kertas

Uang kertas hari ini telah memainkan peran emas dan perak di masa lalu, maka sangat logis ketika zakat dianalogikan seperti kewajibannya dengan emas dan perak, karena telah menggantikan peran keduanya. Para ulama modern dari berbagai madzhab telah bersepakat tentang hal ini, meskipun berbeda pendapat tentang cara pelaksanaan zakat uang ini.

Syarat wajib zakat 

1. Telah mencapai satu nishab pada seorang pemilik.
2. Telah melewati masa satu tahun, maka uang dikeluarkan zakatnya setahun sekali.
3. Setelah membayar hutang. Sebab, jika habis atau berkurang untuk membayar hutang, maka tidak wajib zakat.
4. Telah lebih dari kebutuhan pokok. “Sebab tidak wajib zakat kecuali dari orang kaya.”

Zakat Perhiasan dan Perabotan

1. Perabotan, benda antik, patung emas dan perak hukumnya haram. Walau demikian tetap diwajibkan zakat ketika sudah mencapai satu nishab menurut timbangannya atau nilainya.
2. Perhiasan bagi laki-laki, hukumnya haram kecuali cincin perak, tetapi jika sudah mencapai satu nishab maka diwajibkan zakat.
3. Perhiasan wanita yang terbuat dari permata dan mutiara, selain emas dan perak hukumnya mubah dan tidak wajib zakat. Karena tidak merupakan harta berkembang, dan hanya untuk konsumsi pribadi.
4. Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak hukumnya mubah, dan untuk zakatnya ada dua pendapat:
  • Menurut Madzhab Abu Hanifah dan Al-Auza’iy dan Ats-Tsauriy, perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak wajib membayar zakat, berdasarkan pemahaman umum tentang emas dan perak, dan juga sebagian atsar yang ada tentang zakat perhiasan. Di antaranya hadits Ummu Salamah, “Saya pernah memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: Ya Rasulallah, apakah ia termasuk simpanan?” Rasulullah menjawab, “jika sudah mencapai nishabnya dan dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk simpanan.” (Abu Daud)
  • Menurut Madzhab Malik, Ahmad, dan Asy Syafi’i, perhiasan wanita tidak wajib zakat karena tidak ada nash dan tidak merupakan harta berkembang. Juga karena ada riwayat Imam Malik bahwa Aisyah r.a., isteri Rasulullah saw., bersama putri saudaranya di kamarnya yang mengenakan perhiasan dan tidak mengerluarkan zakatnya. (Al-Muwaththa’)
Perlu ditegaskan di sini bahwa perhiasan di zaman sekarang ini telah menjadi salah satu bentuk simpanan, maka wajib zakat karena kondisi ini. Sebab, maksud utama zakat itu karena adanya pemanfaatan harta seperti perhiasan dan keindahan. Sebagaimana jika melampaui batas kewajaran, maka akan masuk ke sikap berlebihan yang hukumnya haram. Batas berlebihan sangat relatif sesuai dengan kondisi seseorang dan masyarakat di sekitarnya.

Idul Fitri dan Zakat Fitri


- Hiburan, rekreasi, dan makan pada hari Idul Fitri:

Hal ini boleh dilakukan selama masih dalam batas syariah Islam. Anas berkata: Ketika Nabi, sallaallahu alaihi wa sallam datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari untuk hiburan. Nabi, sallaallahu alaihi wa sallam telah menukarkan dua hari ini dengan dua hari yang lebih baik: hari berbuka puasa dan hari pengorbanan. (An-Nasa'i dan Ibnu Hibban)

- Mengikutsertakan wanita dan anak- anak untuk shalat Id:
Nabi sallaallahu alaihi wa sallam, membawa istri dan dua anak untuk melaksanakan shalat Id. Ummu Atiyah berkata: "Kami diperintahkan untuk pergi shalat Id dan mengikutsertakan wanita haid untuk berdoa memohon memberikan kebaikan bagi kaum muslimin. Walaupun, wanita haid tinggal di daerah yang jauh dari tempat shalat Id." (Al-Bukhari dan Muslim)

- Perjalanan Melaksanakan Shalat Id :
Nabi, sallaallahu alaihi wa sallam berjalan kaki untuk pergi melaksanakan shalat Id. Jaber meriwayatkan: "Pada hari-hari Idul Fitri, Nabi, sallaallahu` alaihi wa sallam akan pergi shalat Id oleh satu rute dan pulang dengan rute yang lain. " (Related oleh Al-Bukhari)

- Makan sebelum melaksanakan shalat Id:
Idul Fitri merupakan hari kemenangan bagi kaum muslimin setelah melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh.Hal yang lebih disukai yakni makan sebelum pergi melaksanakan shalat Idul Fitri. Ini adalah Sunnah Nabi, sallaallahu `alaihi wa sallam, untuk makan di tanggal ganjil ini sebelum pergi melaksanakan shalat Idul Fitri. Anas meriwayatkan: "Nabi, sallaallahu` alaihi wa sallam tidak akan pergi keluar pada hari Idul Fitri tanpa makan di tanggal ganjil tersebut. "(al-Bukhari.)
- Persiapan untuk Shalat Ied:
Hal lebih disukai yakni Mandi, memakai pakaian yang terbaik bagi laki-laki, untuk memakai parfum sebelum pergi shalat Idul Fitri. Ibnu Al-Qayyim berkata: "Nabi sallaallahu alaihi wa sallam, menggunakan pakaian yang terbaik untuk shalat Idul Fitri yang mana telah dipersiapkan pakaian yang ia dicadangkan untuk Idul Fitri dan shalat Jum'at. "

- Membuat takbir:
Takbir dimulai dari kanan menjelang Idul Fitri itu sampai Imam datang untuk memulai shalat. Allah berfirman (QS Al Baqarah ; 185): "Anda harus menyelesaikan masa yang ditentukan dan kemudian Anda harus memuliakan Allah (yaitu, misalnya takbir) karena telah membimbing Anda sehingga anda harus bersyukur kepada-Nya." Bentuk takbir diriwayatkan oleh `Umar dan Ibnu Mas` ud: "Allahu Akbar, Allahu Akbar, La illaha illallah. Allahu Akbar. Allahu Akbar wa lillahil-hamd."

- Ucapan selamat satu sama lain:
Diriwayatkan bahwa ketika sahabat Nabi bertemu satu sama lain di hari Idul Fitri, mereka akan berkata kepada satu sama lain: "Semoga Allah menerima amal ibadah dari kami dan dari Anda." (Related oleh Ahmad.)

Zakat Fitri

Zakat Fitr adalah zakat wajib setiap Muslim di akhir bulan Ramadan. Ibnu `Umar berkata:" Nabi, sallaallahu `alaihi wa sallam, memerintahkan pembayaran satu Sa'a tanggal atau satu Sa'a jelai sebagai Zakat Fitri pada setiap Muslim, tua dan muda, laki-laki dan perempuan, bebas dan budak. " (Al-Bukhari dan Muslim)

Tujuan Zakat Fitri adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala jenis perbuatan tidak baik yang mungkin telah dilakukan sementara berpuasa. Hal ini juga membantu orang miskin dan yang membutuhkan. Ibnu Abbas berkata: "Wahai Rasulullah, sallaallahu` alaihi wa sallam, memerintahkan Zakat Fitri pada orang yang berpuasa untuk melindunginya dari segala perbuatan yang tidak baik dan bertujuan menyediakan makanan bagi yang membutuhkan. " (Abu Dawud dan Ibnu Majah.)

Jumlah Zakat Fitri

Seperti ditunjukkan hadits pertama, rata- rata dari Zakat Fitri adalah satu Sa'a. Sa'a adalah ukuran volume kira-kira dengan volume 5 £ gandum yang baik. Adapun materi Zakat dapat berupa kurma, barley, gandum, beras, jagung atau barang lain serupa dianggap sebagai makanan dasar. Abu Saeed berkata: "Kami digunakan untuk memberi untuk Zakat Fitri atas nama setiap anak, orang tua, orang merdeka atau budak selama masa Rasulullah, sallaallahu` alaihi wa sallam, salah satu Sa'a makanan, atau satu Sa'a yogurt kering, atau salah satu Sa'a jelai, atau salah satu Sa'a tanggal, atau salah satu Sa'a kismis. " (Al-Bukhari dan Muslim.)
Waktu untuk Zakat Fitri

Zakat Fitri harus dibayar pada akhir Ramadhan. Ada dua kali untuk membayar zakat Fitri. Salah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri sebagai 'Umar digunakan untuk melakukan, atau hari Idul Fitri sebelum Shalat Id. Ibnu `Umar menceritakan bahwa Nabi saw, sallaallahu` alaihi wa sallam, memerintahkan mereka untuk membayar zakat Fitri sebelum mereka pergi keluar untuk melakukan Shalat Ied. Jika Zakat Fitri adalah dibayarkan setelah Shalat Ied, itu hanya akan dianggap sebagai zakat. Nabi, sallaallahu `alaihi wa sallam, berkata:" Jika seseorang membayar zakat Fitri sebelum shalat, ini dianggap sebagai sebuah Zakat diterima, jika ia membayar itu setelah shalat, ini dianggap sebagai sebuah sedekah biasa. " ( Abu Dawud.)

Zakat al-Fitr adalah untuk diberikan kepada delapan kategori yang sama atau orang seperti dalam jenis zakat lainnya. Beberapa sarjana mengatakan bahwa kaum miskin dan nedy adalah yang paling layak sejak Nabi, sallaallahu `alayhe wa sallam, mengatakan bahwa mereka" ... tujuan menyediakan makanan bagi yang membutuhkan. "
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info Ikhwah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger